Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat Selesai, Tilang Dibatalkan, Pemalsu Pelat Nomor Diburu Polisi

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 9 Januari 2021 | 15:20 WIB

Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli (Irsyaad Wijaya - )

Sesuai aturan yang berlaku, pelaku pemalsuan pelat nomor melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

Sebelumnya diberitakan adanya kasus tilang elektronik salah alamat yang menimpa pemilik Honda HR-V bernama Lies.

Kronologinya diceritakan melalui akun Instagram sang suami @billysudiro.

Baca Juga: Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Harus Buktikan Diri Tak Bersalah

Istimewa
Surat tilang elektronik salah alamat

Salah kirim ini bermula saat istri dari pemilik akun tersebut bertanya.

" 31 Desember pagi si Harve (HR-V) kemana ya, ada ibu-ibu duduk di dalam, eh kena tilang elektronik tuh ada fotonya".

"Hari itu kan dari pagi ke pasar dekat rumah. Lagian mobil itu di rumah aja deh." kata saya, dikutip dari Instagram @billysudiro.

Ternyata ada surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti CCTV ETLE pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB, di lokasi CP Puskurbuk Selatan (Kemugkinan ruas Jln. Gunung Sahari Raya) kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.

Ia langsung kucek mata melihat bukti fotonya. Di CCTV capture itu kelihatannya berjenis Honda HR-V 1.8 baru.