Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang Mahal

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 12 Januari 2021 | 10:35 WIB

Yamaha NMAX memakai pelat nomor model stiker (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor model stiker langsung ditilang!

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan pelat nomor kendaraan, disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya," tuturnya.

"Jika mengganti, denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.