Otomotifnet.com - Pelat nomor asli dianggap terlalu lebar dan besar, banyak pemilik motor menggantinya dengan model stiker.
Ada juga yang beralasan agar keren seperti moge patwal milik polisi.
Tapi asal tahu, tindakan mengganti pelat nomor asli menjadi model stiker sama saja siap-siap kehilangan duit banyak.
Bukan karena biaya pembuatan yang mahal, melainkan denda tilang yang mesti dibayar pemilik.
Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Jangan Buat di Pinggir Jalan, Bikin Baru Secara Resmi Mudah dan Murah
Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan penggunaan stiker sebagai penganti pelat nomor asli tidak dibenarkan.
Menurut Gede, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan pelat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.
"Penggunaan stiker tidak dibenarkan dalam hal ini merupakan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi, (8/1/21).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.
Motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor model stiker langsung ditilang!
"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan pelat nomor kendaraan, disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya," tuturnya.
"Jika mengganti, denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.