Otomotifnet.com - Kamera tilang elektronik yang ada di Indonesia ternyata canggih, enggak cuma merekam pelat nomor dan kendaraan saja.
Tapi juga bisa mendeteksi wajah pengendara atau disebut face recognition yang melakukan pelanggaran di jalan.
"Fitur dalam CCTV sudah mampu mengenali wajah pengendara," jelas Iptu Supriatno, Perwira Posko E-TLE saat ditemui di kantornya.
Menurut Iptu Supri, jadi ketika seseorang melanggar dan kejepret CCTV, pihaknya sudah memiliki rekaman wajah pelanggar.
Dalam kasus yang menimpa Honda HR-V milik Lies, diketahui pelanggar menggunakan pelat nomor polisi palsu.
Akibatnya, pemilik sah yang ketiban sial mendapatkan surat tilang elektronik.
Namun, bukan berarti pemalsu akan dengan santai terbebas.
"Kami sudah memiliki data tampilan mobil dan wajah pelaku," ungkapnya.
Nah, data ini nantinya harus dicocokan dengan database di dukcapil.
Selain itu, untuk kasus nopol palsu HR-V, jika pelaku lewat wilayah area CCTV pasti akan terdeteksi.
"Alarm di pusat NTMC akan berbunyi. Dan akan mengirim pesan ke petugas terdekat," jelasnya.
Namun memang pendeteksi wajah ini memiliki kelemahan terhadap kaca film yang gelap.
Karena wajah pelaku tidak bisa terdeteksi sempurna.