"Bahkan spesifikasinya harus sama seperti logo dan masih banyak lagi," tegasnya.
Bahkan menurut Fahri, jika pelat hilang untuk membuat di samsat prosesnya tidaklah rumit.
"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya.
Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.
Baca Juga: Ini Wujud Pelat Nomor Motor Listrik, Ada Ciri Khasnya, Beda Dengan Motor Konvensional
Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.