Otomotifnet.com - Tol layang Jakarta-Cikampek bakal mulai berbayar setelah satu tahun beroperasi secara gratis.
Rencananya PT Jasa Marga bakal menerapkan tarif dua hari lagi tepatnya pukul 00:00, (17/1/21).
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Berisi tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga: Beberapa Ruas Tol Trans Jawa Akan Mengalami Kenaikan Tarif, Ini Daftar Terbarunya
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, perubahan tarif di wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek karena diberlakukannya tarif tol layang Jakarta-Cikampek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan tol tersebut.
"Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya," jelas Heru dalam keterangan resminya, (14/1/21).
"Bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk tol Jakarta-Cikampek bawah," ujar Heru.
Dipaparkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.