Daihatsu Bekali APAR di Mobil Baru Rakitan 2021, Harga Otomatis Naik Segini

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Selasa, 19 Januari 2021 | 11:15 WIB

Daihatsu Grand New Xenia 1.5 R Deluxe (Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), semua mobil baru per 2021 wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Mengikuti arahan tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pun sudah melengkapi semua mobilnya yang diproduksi per 1 Januari 2021 dengan APAR.

"Rakitan per 1 Januari 2021 semua sudah ada APAR," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director ADM belum lama ini.

Wanita yang akrab disapa Amel ini menjelaskan, sementara untuk mobil stok lama di dealer yang diproduksi sebelum 1 Januari 2021 belum dilengkapi APAR.

Baca Juga: Toyota dan Honda Bekali APAR di Semua Mobil Baru, Biaya Kehitung di Kenaikan Harga

Adapun penambahan APAR pada mobil baru yang diproduksi tahun ini menjadi salah satu faktor meningkatnya harga jual di awal 2021.

"Penambahan APAR menyebabkan harga naik sedikit sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu," ungkap Amel.

Amel mengungkapkan, tidak ada perawatan berkala dari bengkel resmi untuk APAR yang dipasangkan di mobil baru.

"APAR tidak termasuk dalam servis rutin," sebutnya.

Lebih lanjut, Amel menjelaskan bahwa pada dasarnya Daihatsu akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.

"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," terangnya.

Namun menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang sudah beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.

Istimewa
Pasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil

"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," pungkasnya.

Sekadar informasi, aturan tersebut tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.