Lebih lanjut, Amel menjelaskan bahwa pada dasarnya Daihatsu akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.
"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," terangnya.
Namun menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang sudah beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.
"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," pungkasnya.
Sekadar informasi, aturan tersebut tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.