Otomotifnet.com - Pikap Esemka Bima 1.2 dari PT Innovative Technical Trading (ITT) beberapa waktu lalu dihibahkan ke Palang Merah Indonesia (PMI).
Pikap rakitan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) yang dimiliki PMI kabarnya akan digunakan sebagai mobil operasional di daerah Yogyakarta, Semarang dan Banyumas.
Walau digunakan sebagai mobil operasional di daerah Yogyakarta, Semarang dan Banyumas, Esemka Bima 1.2 milik PIM tetap menggunakan pelat nomor daerah Jakarta.
Jarang terlihat, tim redaksi jadi kepo pajak tahunan pikap Esemka Bima 1.2 berwarna putih dengan nomor polisi (Nopol) B-9561-SAK tersebut.
Baca Juga: Esemka Bima 1.2 Bikin Mantan Menteri ESDM Kepincut, Bangga Pakai Produk 'Lokal'
Saat tim mengecek di web Samsat-pkb2.jakarta.go.id, ternyata pikap dengan Nopol B-9561-SAK tersebut adalah rakitan 2018 silam.
Mobil karya anak bangsa dengan mesin 1.243 cc itu memiliki nilai jual sebesar Rp 80 juta.
Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokoknya sebesar Rp 1.736.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Artinya total biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak pikap yang memiliki jatuh tempo pajak pada 21 Oktober 2021 itu adalah Rp 1,879 juta.
Buat kalian yang ingin memiliki Esemka Bima 1.2 sudah tahu kan berapa biaya pajak yang harus disiapkan per tahunnya.