Tilang Oleh Polisi di Jalan Bakal Dihapus, Calon Kapolri: Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Irsyaad Wijaya - Kamis, 21 Januari 2021 | 08:00 WIB

Anak Vespa yang terkena tilang karena tidak gunakan plat nomor (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencananya menghapus sistem tilang oleh anggota polisi di jalan raya.

Harapannya untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, (20/1/21).

Baca Juga: ETLE Diharapkan Sanggup Hilangkan Pungli, IPW Pernah Berpesan Begini

ribunnews/HO/Humas DPR RI
calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Dirinya ingin nantinya polisi yang di lapangan hanya fokus bertugas mengatur lalu lintas saja.

Sementara penilangan tetap ada, namun dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik atau kamera ETLE saja.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.