"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.
Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.
ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.
"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang ETLE, Pernah Diwanti-wanti Pakar Digital Forensik
Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.
Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.