Otomotifnet.com - Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencananya menghapus sistem tilang oleh anggota polisi di jalan raya.
Harapannya untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Menurut dia, interaksi antara polisi dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, (20/1/21).
Baca Juga: ETLE Diharapkan Sanggup Hilangkan Pungli, IPW Pernah Berpesan Begini
Dirinya ingin nantinya polisi yang di lapangan hanya fokus bertugas mengatur lalu lintas saja.
Sementara penilangan tetap ada, namun dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik atau kamera ETLE saja.
Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.
"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.
Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.
ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.
"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang ETLE, Pernah Diwanti-wanti Pakar Digital Forensik
Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.
Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.