Otomotifnet.com - Apresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang memperketat aturan wajib uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor, khususnya yang beredar di ibukota dengan usia lebih dari 3 tahun.
Nah bicara soal regulasi emisi gas buang, kita mestinya sudah mengimplementasikan standar emisi gas buang Euro IV. “Kalau untuk diesel sampai sekarang memang masih belum,”
“Kalau untuk sepeda motor, euro3 sejak 2013, kemudian Euro 4 itu sejak 2018. Jadi kalau kita lihat, untuk motor dan mobil bensin memang seharusnya bensin kita minimum RON 91,” beber Tri Yuswidjajanto, Ahli Mesin Bakar dan Konversi Energi, Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara, Yus melanjutkan untuk diesel, solar kita minimum mestinya CN 51. “Karena regulasi emisi yang sudah ditetapkan dengan Kepmen LHK,”
Baca Juga: Toyota Avanza Gratis Biaya Uji Emisi di Auto2000, Simak Ada Syaratnya
“Kemudian kalau kita lihat juga bahwa, sebetulnya untuk menciptakan emisi yang sesuai regulasi tadi, itukan butuh mengubah teknologi kendaraan,” sambungnya.
Perubahan teknologi yang drastis, maksudnya kalau dulu enggak ada teknologi converter, injeksi dan seterusnya. “Di diesel juga berubah, dari direct injection menjadi common rail,”
“Sebetulnya kita sudah menerapkan regulasi emisi tapi hanya sebatas uji tipe. Artinya Ketika kendaraan akan dijual, dia harus lulus uji tipe. Kalau emisinya enggak lulus maka tidak bisa dijual,” jelas Yus lagi.
Sebagai latar belakang informasi, diketahui Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 24 Januari 2021 akan menegaskan sanksi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi gas buang.