"Tentu perubahan mesin bensin ke listrik harus ada surat dalam hal ini pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tersebut," ucapnya.
Ia menambahkan, STNK motor hasil konversi pada dasarnya tidak jauh beda dengan STNK sebelumnya.
Hanya saja bakal ada perubahan keterangan seperti di bahan bakar dan lainnya.
AKP Gede menyampaikan, karena statusnya berubah menjadi motor listrik bertenaga baterai maka motor listrik hasil konversi juga akan memakai pelat nomor strip biru yang sudah mulai berlaku.
Baca Juga: Motor Bensin Diubah Jadi Listrik, Soal STNK dan BPKB Gimana?
Lain halnya dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.
"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi belum lama ini.