Otomotifnet.com - Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayuagung menuju Palembang akan mengalami kenaikan tarif.
Hal tersebut lantaran, penambahan panjang tol (Jakabaring-Kramasan) sepanjang 9 Kilometer.
Adapun besaran tarif yang diberlakukan mulai tanggal 9 Februari 2021 mendatang ini dibagi sesuai jenis golongan kendaraan yang melintas.
Golongan I dengan jenis kendaraan Sedan, Jip, Pikap/Truk dan Bus.
Baca Juga: Tarif Tol BORR Naik, Pasca Beroperasinya Ruas Simpang Yasmin-Semplak, Jadi Segini
Biaya yang dikeluarkan dari Kayuagung — Palembang Rp50.000 ribu atau per kilometer sekitar Rp1.150 rupiah.
Golongan II dan III jenis kendaraan Truk dengan 2 (dua), dan 3 (tiga) gandar atau sumbu roda truk. Dikenakan biaya yang sama.
Biaya yang dikenakan dari Kayuagung — Palembang Rp75.000 atau perkilo meter sekitar Rp1.725 rupiah.
Sedangkan untuk Golongan IV dan V jenis kendaraan truk berukuran besar dengan 4 (empat) dan 5 (lima) gandar. Dikenakan biaya yang sama.
Baca Juga: Tol BORR Seksi IIIA Resmi Beroperasi, Dibuka Mulai 30 Januari 2021
Biaya yang harus dikeluarkan dari Kayuagung — Palembang atau sebaliknya yakni Rp100.000 atau setiap satu kilometernya sekitar Rp2.300.
Pengelola Deputi Operasional Jalan PT. Waskita Sriwijaya Tol (WST), Yussuf Arrosadi mengimbau bagi pengendara sebelum memasuki ruas tol untuk mengecek terlebih dahulu isi saldo yang dimiliki.
"Bagi pengendara untuk menyiapkan uang elektronik dan pastikan juga saldo E-Toll anda mencukupi,"
"Jadi bagi pengendara sebaiknya mengecek terlebih dahulu saldonya, agar tidak terjadi kendala di perjalanan," ujarnya singkat.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Terkendala, Ganjar Beri Solusi Ini
Dijelaskannya, jika telah berada di Gerbang Tol Otomatis (GTO) agar tempelkan kartu E-toll pada reader untuk membuka palang pintu secara otomatis.
"Namun jika mengalami kendala, segeralah meminta bantuan kepada petugas," pungkasnya.