Begini Alur Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Hingga Cek Hasilnya di Aplikasi

Andhika Arthawijaya - Minggu, 31 Januari 2021 | 21:40 WIB

Proses uji emisi, sensor pembaca emisi dimasukkan ke dalam lubang knalpot (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com – Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 soal uji emisi gas buang kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, maka kendaraan bermotor yang masuk ke wilayah Jakarta wajib sudah diuji emisinya.

Khususnya untuk kendaraan bermotor yang telah melewati sama pakai lebih dari 3 tahun.

Kewajiban uji emisi ini paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilaksanakan di tempat uji emisi yang direkomendasi oleh Pemda DKI.

Tempat atau lokasi uji emisi ini di DKI Jakarta sudah cukup banyak, di antaranya bisa dilakukan di bengkel resmi.

Baca Juga: Kandungan HC dan HO Jadi Parameter Uji Emisi, Dari Mana Asal Keduanya?

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Bengkel resmi Suzuki Buana Trada Pulogadung, menerima pengujian emisi, termasuk mobil merek lain

Nah, baru-baru ini Otomotifnet.com coba melakukan uji emisi di salah satu bengkel resmi Suzuki, yakni di Suzuki Buana Trada (SBT) Pulogadung, Jakarta Timur.

Asyiknya nih, ternyata pada beberapa bengkel resmi APM seperti SBT Pulogadung ini, juga menerima uji emisi untuk kendaraan beda merek.

Tapi, tentunya hanya sebatas uji emisi gas buangnya saja loh, tidak sekaligus servis berkala, hehehe..

Nah, buat Anda yang ingin tahu alur mengenai proses uji emisi untuk mobil pribadi, sampai pemilik kendaraan bisa mengeceknya lewat aplikasi e-Uji Emisi, berikut ini langkah-langkahnya.

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Untuk mobil keluaran Suzuki, pemilik yang melakukan servis rutin akan mendapat free uji emisi di SBP Pulogadung

Baca Juga: Motor Sudah Lakukan Uji Emisi Dan Keluar Hasilnya, Berlaku Berapa Lama?

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Saat pengukuran emisi gas buang, mesin dalam kondisi idle dan suhu oli mesin sudah mencapai 60 - 80 derajat Celcius

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Hasil uji emisi gas buang akan diinput ke dalam formulir yang ada di situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

“Pemilik mobil tinggal download aplikasi e-Uji Emisi, lalu setelah aplikasi dibuka, klik di kolom Sejarah Uji Emisi."

"Kemudian masukkan nomor plat mobilnya, maka akan keluar deh hasilnya,” jelas Suwandi, Service Advisor bengkel resmi Suzuki Buana Trada Pulogadung. Mudah kan?

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Untuk mengecek hasil uji emisi kendaraan kita lewat aplikasi e-Uji Emisi, tinggal masukkan plat nomor kendaraan di kolom Sejarah Uji Emisi

O iya, hasil uji emisi ini berlaku selama 6 bulan ke depan sejak kita melakukan pengujian emisi.

"Nanti 6 bulan kemudian diuji lagi emisi gas buangnya, bisa sekalian melakukan servis berkala," tutup Suwandi.

Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Pada status hasil uji emisi di aplikasi e-Uji Emisi, akan dikasih tahu pula jadwal pengujian berkala selanjutnya