- Pemilik mobil disarankan untuk melakukan booking terlebih dahulu untuk melakukan uji emisi atau servis berkala di bengkel resmi. Karena umumnya di bengkel resmi beberapa merek mobil, jika melakukan servis berkala akan mendapatkan free uji emisi.
- Pemilik mobil datang membawa kendaraannya ke bengkel resmi, sesuai jadwal atau hari yang telah ditetapkan.
Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Untuk mobil keluaran Suzuki, pemilik yang melakukan servis rutin akan mendapat free uji emisi di SBP Pulogadung
- Untuk yang sekalian melakukan servis berkala, mobil akan diservis terlebih dahulu sebelum dilakukan uji emisi.
- Kemudian masuk ke sesi pengujian emisi gas buang, yang diukur menggunakan alat uji emisi lewat lubang knalpot.
Baca Juga: Motor Sudah Lakukan Uji Emisi Dan Keluar Hasilnya, Berlaku Berapa Lama?
Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Saat pengukuran emisi gas buang, mesin dalam kondisi idle dan suhu oli mesin sudah mencapai 60 - 80 derajat Celcius
- Pengujian emisi gas buang untuk mobil berbahan bakar bensin atau gasoline di bengkel SBT Pulogadung, mesin dalam keadaan nyala di putaran idle (sekitar 650 – 750 rpm), dan suhu oli mesin sudah mencapai kisaran 60°-80°
- Setelah itu hasil uji emisi keluar. Jika didapati hasilnya tidak lulus, maka teknisi akan memberitahukan kepada pemilik kendaraan, apakah akan dilakukan 'tindakan' lanjutan, seperti melakukan tune up atau penyetelan ulang pada mesin agar didapat hasil emisi gas buang yang memenuhi standar.
Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Hasil uji emisi gas buang akan diinput ke dalam formulir yang ada di situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
- Sebaliknya jika mendapatkan hasil pengujian emisi yang sudah memenuhi standar regulasi, teknisi akan mem-print hasilnya untuk kemudian diinput ke dalam formulir pengujian emisi gas buang kendaraan yang ada di situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
- Setelah sukses terinput di situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, maka pemilik mobil sudah bisa mengeceknya di aplikasi e-Uji Emisi yang tersedia di play store.