PPnBM Mobil Baru Dihapus Mulai Maret 2021, Suzuki Masih Kalkulasi Dampak Penjualan

Irsyaad Wijaya,Harun Rasyid - Senin, 15 Februari 2021 | 09:55 WIB

Suzuki New Baleno dan Ignis yang dipajang oleh salah satu dealer Suzuki (Irsyaad Wijaya,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menurunkan tarif Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret 2021.

Insentif PPnBM ini berlaku untuk mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah pada kategori sedan dan 4X2.

Secara rinci, insentif tersebut akan menanggung 100% tarif PPnBM yang biasa dikenakan saat 3 bulan sejak pemberlakuannya.

Selanjutnya, insentif PPnBM terpangkas sebesar 50% hingga 25% setiap 3 bulan dengan total 3 tahap relaksasi, atau selama 9 bulan.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi

Menanggapi hal ini, Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, langkah tersebut dinilai cukup positif untuk menaikan kegiatan ekonomi di Tanah Air.

"Kami bersyukur dan merasa optimis dengan insentif yang diberikan dapat mendongkrak performa industri otomotif yang menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Dony saat dihubungi, (12/2/21).

Meski dinilai positif, Dony menilai jika pihaknya belum bisa memastikan besarnya manfaat insentif PPnBM untuk penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19.

"Soal dampaknya, sekarang kami masih kalkulasi dan pelajari mengenai berapa persen kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan kami di dalam negeri," sebutnya.

Mengingat PPnBM hanya salah satu pajak yang harus dibayar selain PKB, BBN-KB dan PPN.

Dony menilai kebijakan tersebut tetap dapat membawa dampak yang baik.

"Tentunya ada pertimbangan khusus dari pemerintah mengapa hanya PPnBM yang diberi insentif. Hal ini kami lihat sebagai langkah positif saja demi mendongkrak kinerja industri otomotif di masa pandemi," tutupnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah atsu yang terkena insentif adalah 10 persen dari nilai PPN.

Mengenai model mobil Suzuki yang mengusung mesin maksimal 1.500 cc dan penggerak roda 4X2, di antaranya Suzuki Ertiga, XL7, Karimun Wagon R, SX4 S-Cross, Ignis, New Baleno, APV hingga New Carry.