Otomotifnet.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menurunkan tarif Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret 2021.
Insentif PPnBM ini berlaku untuk mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah pada kategori sedan dan 4X2.
Secara rinci, insentif tersebut akan menanggung 100% tarif PPnBM yang biasa dikenakan saat 3 bulan sejak pemberlakuannya.
Selanjutnya, insentif PPnBM terpangkas sebesar 50% hingga 25% setiap 3 bulan dengan total 3 tahap relaksasi, atau selama 9 bulan.
Baca Juga: Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi
Menanggapi hal ini, Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, langkah tersebut dinilai cukup positif untuk menaikan kegiatan ekonomi di Tanah Air.
"Kami bersyukur dan merasa optimis dengan insentif yang diberikan dapat mendongkrak performa industri otomotif yang menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Dony saat dihubungi, (12/2/21).
Meski dinilai positif, Dony menilai jika pihaknya belum bisa memastikan besarnya manfaat insentif PPnBM untuk penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19.
"Soal dampaknya, sekarang kami masih kalkulasi dan pelajari mengenai berapa persen kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan kami di dalam negeri," sebutnya.