Sebelumnya, harus paham jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa instrumen pajak yang harus dibayarkan.
Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tapi sebelum menghitung tarif PPnBM Mitsubishi Xpander, kita harus terlebih dulu mencari tahu tarif PPN mobil tersebut.
Sebab, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Kesambar Promo, Diskon Sampai Rp 10 Juta, Harga Jadi Segini
Oke, sekarang kita fokus terlebih dulu untuk menghitung tarif PPN Mitsubishi Xpander.
Ambil contoh Mitsubishi Xpander Ultimate A/T yang harganya saat ini Rp 278.900.000 (OTR DKI Jakarta).
Rumus menghitung PPN adalah: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 10 persen.
Lantas, berapa nilai DPP Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, DPP mobil tersebut sebesar Rp 210.000.000.