Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: DPP (Rp 210.000.000) x 10 persen = Rp 21.000.000. Jadi PPN Mitsubishi Xpander adalah Rp 21.000.000.
Jika tarif PPN-nya sudah ditemukan, sekarang kita tinggal menghitung tarif PPnBM-nya.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.
Lalu, berapa persentase tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T?
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Update Harga, per Februari 2021 Dibanderol Mulai Rp 220 Jutaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Mitsubishi Xpander adalah 10 persen.
Jadi perhitungan tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T adalah sebagai berikut: PPN (Rp 21.000.000) x 10 persen = Rp 2.100.000. Maka tarif PPnBM mobil ini adalah Rp 2.100.000.
Kesimpulannya, harga Mitsubishi Xpander tipe Ultimate A/T akan berkurang Rp 2.100.000 saat intensif PPnBM tahap satu diberlakukan.
Kurang lebih perhitungan harganya akan seperti ini: Harga OTR saat ini (Rp 278.900.000) - tarif PPnBM (Rp 2.100.000) = Rp 276.800.000.