Namun, saat insentif PPnBM tahap kedua diberlakukan, konsumen hanya mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal.
Itu artinya, konsumen masih harus membayar tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T sebesar Rp 1.050.000.
Perkiraan harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 1.050.000) = Rp 277.850.000.
Lalu, di periode insentif PPnBM tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Seken Bisa Dilirik, Ada Tahun 2018-2020, Mulai Rp 175 Jutaan
Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.575.000.
Jadi perhitungan harga Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.575.000) = Rp 278.375.000.
Oh iya, bisa juga menghitung sendiri pajak mobil lain dengan rumus yang sudah dijabarkan di atas.
Sehingga, bisa mendapat gambaran mengenai berapa harga mobil incaran setelah relaksasi berjalan.
Periode Insentif PPnBM | Kisaran Harga |
Periode Satu (100%) | Rp 276.800.000 |
Periode Dua (50%) | Rp 277.850.000 |
Periode Tiga (25%) | Rp 278.375.000 |