Otomotifnet.com - Sebuah Suzuki Futura berisi rombongan keluarga ditahan petugas gerbang tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Futura tersebut ditahan karena masuk memakai satu e-toll untuk dua mobil yang masih satu rombongan, sekitar pukul 16:45 WIB, (14/2/21).
Akibatnya, pemilik Suzuki Futura itu harus membayar denda sebesar Rp 566 ribu. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, Suzuki Futura nopol BE 1802 BO yang ditahan itu dikemudikan kakaknya.
Baca Juga: Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta Karena e-Toll Hilang, Jasa Marga: Sesuai Prosedur
Diceritakan Yanto, peristiwa berawal saat mereka masuk melalui gerbang tol di kawasan Industri Lematang menuju Sidomulyo untuk membawa keluarganya yang sakit stroke.
Mereka berangkat ke Sidomulyo dengan memakai dua mobil.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, (14/2/21).
Saat masuk ke Tol Lematang, mobil yang dikemudikannya tidak mengalami masalah.