Otomotifnet.com - PT Jasa Marga memberikan tanggapan kasus pengguna tol yang didenda Rp 1 juta karena tak bisa menunjukan e-Toll di gerbang tol Penompo, Mojokerto.
Erfan Afandi, Manajer tol Surabaya-Mojokerto mengatakan terkait penerapan denda dua kali lipat ke pengguna tol yang tak bisa menunjukan e-Toll.
Padahal pengemudi sudah menjelaskan lewat Facebook, jika e-Toll miliknya hilang usai mengisi saldo.
Menurut Erfan, penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna tol yang tak bisa menunjukan e-Toll dari asal gerbang tol (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.
(Baca Juga: E-Toll Hilang, Pengemudi Mobil Keluar Gerbang Tol Mojokerto Didenda Rp 1 Juta)
"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol," ujar Erfan, (20/12/19).
"Kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya.
Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.
Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp 652.000.