Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu juta dua ribu rupiah itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.
Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.
"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 ini berjumlah satu juta dua ribu rupiah," jelasnya.
Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.
(Baca Juga: Cerita Pengguna Tol Sumo, Masuk dan Keluar Pakai Kartu E-Toll Berbeda, Didenda Rp 650 Ribu!)
"Semua denda itu pasti ada kuitansi jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggung jawabkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengguna tol terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan E-Toll saat keluar di GT Penompo, Mojokerto.
Kejadian itu viral di media sosial Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai Rp 1.002.000
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KLARIFIKASI PT Jasa Marga Beri Denda 2 Kali Lipat Jika e-Toll Hilang, Sesuai Prosedur & Ada Kuitansi