Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta Karena e-Toll Hilang, Jasa Marga: Sesuai Prosedur

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 21 Desember 2019 | 17:30 WIB

Gerbang tol Penompo, Mojokerto lokasi pengguna tol didenda Rp 1juta karena kehilangan e-Toll (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - PT Jasa Marga memberikan tanggapan kasus pengguna tol yang didenda Rp 1 juta karena tak bisa menunjukan e-Toll di gerbang tol Penompo, Mojokerto.

Erfan Afandi, Manajer tol Surabaya-Mojokerto mengatakan terkait penerapan denda dua kali lipat ke pengguna tol yang tak bisa menunjukan e-Toll.

Padahal pengemudi sudah menjelaskan lewat Facebook, jika e-Toll miliknya hilang usai mengisi saldo.

Menurut Erfan, penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna tol yang tak bisa menunjukan e-Toll dari asal gerbang tol (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.

(Baca Juga: E-Toll Hilang, Pengemudi Mobil Keluar Gerbang Tol Mojokerto Didenda Rp 1 Juta)

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol," ujar Erfan, (20/12/19).

"Kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya.

Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.

Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp 652.000.

Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu juta dua ribu rupiah itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.

Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.

"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 ini berjumlah satu juta dua ribu rupiah," jelasnya.

Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.

(Baca Juga: Cerita Pengguna Tol Sumo, Masuk dan Keluar Pakai Kartu E-Toll Berbeda, Didenda Rp 650 Ribu!)

"Semua denda itu pasti ada kuitansi jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengguna tol terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan E-Toll saat keluar di GT Penompo, Mojokerto.

Kejadian itu viral di media sosial Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai Rp 1.002.000

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KLARIFIKASI PT Jasa Marga Beri Denda 2 Kali Lipat Jika e-Toll Hilang, Sesuai Prosedur & Ada Kuitansi