Hingga masa promosi berakhir, tidak ada satu pun orang yang berhasil memenangkan hadiah utama tersebut.
Mengikuti aturan pemerintah yang berlaku, pihak Lion Air Group pun menyerahkan Rolls-Royce Ghost yang menjadi hadiah utama ke Kemensos pada 9 Desember 2016 silam.
Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2005 tentang Izin Undian padal 25 di mana penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kemensos.
"Pada saat penarikan undian grand prize yang diadakan pada Januari 2016, kami telah menghubungi tiga pemenang dan tidak ada yang berahasil menjawab panggilan telepon kami. Sehingga status Rolls-Royce menjadi Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan wajib diserahkan ke Kemensos," kata Direktur Utama Batik Air, Capt Achmad Luthfie pada saat itu.