Ternyata DP 0% Sudah Boleh Dipakai, Faktanya Telah Berlaku Sejak 2018

Harryt MR - Rabu, 24 Februari 2021 | 22:55 WIB

Penghapusan PPnBM, diharapkan bisa menggenjot penjualan mobil baru, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Seperti diketahui, seiring rencana relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), pemerintah juga mendorong pelonggaran uang muka alias Down Payment (DP) kredit mobil maupun motor.

Kabarnya bakal berlaku mulai 1 Maret 2021. Yakni memberikan lampu hijau untuk menggunakan DP 0%.

Terobosan tersebut patut diapresiasi, sebagai upaya mengkatrol industri otomotif yang terpuruk dihantam pandemi Covid-19.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," papar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (18/2/2021).

Kebijakan ini akan dievaluasi minimal sekali dalam setahun oleh Bank Indonesia.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif PPnBM," imbuh Perry.

Baca Juga: Selain Menghapus PPnBM Pemerintah Juga Dorong DP Kredit Nol Persen

Faktanya, kebijakan DP nol persen ini bukanlah kali pertama digulirkan. Yaitu sudah sejak tahun 2018, kebijakan DP nol persen telah diterbitkan.

Yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 tahun 2018, tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0%.

“Intinya kami finance company memang sudah lama diperbolehkan untuk DP nol,”

“Dan kami menyambut baik semua kebijaksanaan Pemerintah untuk menstimulus market otomotif,” jelas Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance.