Ternyata DP 0% Sudah Boleh Dipakai, Faktanya Telah Berlaku Sejak 2018

Harryt MR - Rabu, 24 Februari 2021 | 22:55 WIB

Penghapusan PPnBM, diharapkan bisa menggenjot penjualan mobil baru, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional (Harryt MR - )

Hal senada juga dilakoni Mandiri Tunas Finance (MTF). “Regulator membuat regulasi tentu memiliki tujuan yang positif agar industri dan ekonomi dapat tumbuh dengan baik,”

“Kami sebagai pelaku industri pembiayaan tentu mensupport kebijakan tersebut. Mengenai DP 0% sebenarnya sudah diatur di POJK 35 tahun 2018,”

“Untuk menjalankan atau memberikan DP 0% tersebut tentu sangat selektif,” papar Arif Reza Fahlevi, Corporate Secretary and Legal MTF.

Adapun Bank Indonesia menegaskan, pelonggaran DP nol persen berlaku untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Hati-hati DP Nol Persen, Penanganan Lengkap Motor Setelah Terendam, di Tabloid OTOMOTIF Edisi 42.xxx

Diharapkan mampu menggairahkan kembali kredit kendaraan. Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Meski begitu, Anda selaku konsumen patut memiliki hitungan cash flow, supaya tak terlena dengan stimulus DP nol persen.

Sebab, walau terlihat menggiurkan, perlu dipikirkan angsuran bulanannya justru makin gede.

Lantaran kredit tanpa uang muka, ujung-ujungnya disubstitusikan menjadi angsuran.