Otomotifnet.com - Rencana pembatasan mobil dengan usia di atas 10 tahun di DKI Jakarta dikaji mendalam.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.
Wacana pelarangan mobil di atas 10 tahun melintas di DKI Jakarta ini rencana akan direalisasikan pada 2025 mendatang.
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta akan menyelaraskan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya, dimana sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009," kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, (9/3/21).
Baca Juga: Mobil Usia di Atas 10 Tahun Segera Dilarang Melintas di Jakarta, DPRD: Masalah Baru
"Artinya jika itu akan ditetapkan, tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," sambungnya.
Dikatakan Syafrin, jika rencana pembatasan usia mobil ini benar-benar direalisasikan, maka DKI akan menjadi pelopor di Indonesia.
Meskipun masih usulan, pihaknya mengaku tetap melakukan kajian mendalam.
"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Diwacanakan, pada 2025 mendatang mobil pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun atau satu dekade tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Ingub No 66 Tahun 2019 Nomor 3.