Imbas Porsche Carrera Ditilang di Tol, Polisi Tegaskan Dishub Dilarang Kawal Konvoi

Ignatius Ferdian - Minggu, 14 Maret 2021 | 17:05 WIB

Porsche 911 Carrera diciduk Sat PJR Polda Metro Jaya karena disebut ugal-ugalan di tol, (12/3/21) (Ignatius Ferdian - )

(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Ilustrasi kendaraan roda dua yang disiapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor

4. Perizinan angkutan umum

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tapi Kakorlantas Sebut Tilang Konvensional Tetap Ada

6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Lebih lanjut lagi, pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

Baca Juga: Struk Tol Ada Kecepatan Rata-rata Mobil, Inovasi Astra Tol Cipali, Terhubung ke Tilang?