Alasannya banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.
"Hendaknya Polri harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE," bebernya.
ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB.
Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga.
Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan di Jabar, Berawal Dari Bandung Dan Cirebon
Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan.
"Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan," bebernya.
Edison mengingatkan bahwa lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).
Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang.
Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus di taati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.