Jadi, harga tebus Toyota Fortuner G M/T sebelum dikenakan PPN 10 persen adalah Rp 389.376.000.
Setelah itu, kita tinggal menghitung besaran PPnBM Toyota Fortuner G M/T.
Jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM yang dibebankan ke Toyota Fortuner G M/T adalah 20 persen
Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga tebus sebelum dikenakan PPN (Rp 389.376.000) x PPnBM 20 persen = Rp 77.875.200.
Artinya, harga Toyota Fortuner G M/T akan berkurang Rp 77.875.200 setelah dikenakan PPnBM 0 persen.
Baca Juga: Toyota Avanza, Kijang Innova, Fortuner Sampai Alphard Kena Recall Fuel Pump, Masalah di Rotor
Itu berarti, harga Toyota Fortuner G M/T setelah terkena PPnBM 0 persen adalah Rp 434.124.800.
Sekadar informasi, perhitungan di atas sifatnya hanyalah estimasi, yang artinya bisa salah ataupun benar.