Otomotifnet.com - Toyota Fortuner menjadi salah satu calon penerima diskon, jika insentif PPnBM 0 persen mobil berkubikasi 2.500 cc ke bawah benar terealisasi.
Semua syarat seperti kandungan lokal 70 persen, serta berpenggerak 4x2 telah dipenuhi Fortuner.
Yuk coba kita hitung estimasi harga Fortuner jika mendapat diskon PPnBM 0 Persen yang mengambil contoh dari tipe G M/T Diesel.
Mengutip website resmi Toyota, saat ini Toyota Fortuner G M/T dibanderol Rp 512.000.000 (OTR DKI Jakarta).
Sebelum mengetahui besaran PPnBM yang dikenakan, maka kita harus mencari dulu harga tebus dealer dari pabrikan sebelum dijual ke konsumen.
Baca Juga: Kemenperin Siap Kaji Perluasan PPnBM 0 Persen Kendaraan 2.500 Cc, Ikut Arahan Presiden
Untuk menghitung harga tebus tersebut, rumusnya adalah: harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer, dan operasional cost (Harga OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost).
Di awal telah didapatkan harga OTR Toyota Fortuner G M/T, yakni Rp 512.000.000. Maka, sekarang kita harus menghitung besaran tarif BBN-KB mobil ini.
Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, mengutip Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.
Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x BBN-KB (12,5 persen) = Rp 64.000.000.
Selanjutnya kita harus mencari biaya dealer dan operational expand dari mobil ini.