Toyota Fortuner Dihitung, Jika Dapat Diskon PPnBM, Estimasi Harga Tinggal Rp 400 Jutaan

Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - Senin, 22 Maret 2021 | 09:40 WIB

Toyota New Fortuner 2020 (Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - )

Namun, perlu diktehaui, kedua variabel ini merupakan hal yang sensitif sehingga pabrikan enggan membukanya ke publik.

Untuk besarannya juga berbeda-beda, karena setiap pabrikan menerapkan kebijakan masing-masing.

"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber terpercaya tim redaksi.

Berdasarkan penjelasan sumber tersebut, kita asumsikan bahwa biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.

Cara menghitung biaya dealer adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 2 persen = Rp 10.240.000.

Baca Juga: Penjualan Toyota Melonjak 155%, Pabrik Diminta Tingkatkan Produksi

Sedangkan, cara menghitung variabel cost adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 1 persen = Rp 5.120.000.

Sekarang tinggal kita hitung

Harga OTR Rp 512.000.000
BBN-KB DKI Jakarta Rp 64.000.000
Biaya Dealer Rp 10.240.000
Variable Cost Rp 5.120.000
Total Rp 432.640.000

Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Fortuner G M/T adalah Rp 432.640.000.

Setelah mengetahui harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Fortuner G M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.

Rumus perhitungan adalah: harga tebus (Rp 432.640.000) x 10 persen = Rp 43.264.000

Harga tebus Rp 432.640.000
PPN 10 persen Rp 43.264.000
Total Rp 389.376.000