Namun, perlu diktehaui, kedua variabel ini merupakan hal yang sensitif sehingga pabrikan enggan membukanya ke publik.
Untuk besarannya juga berbeda-beda, karena setiap pabrikan menerapkan kebijakan masing-masing.
"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber terpercaya tim redaksi.
Berdasarkan penjelasan sumber tersebut, kita asumsikan bahwa biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.
Cara menghitung biaya dealer adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 2 persen = Rp 10.240.000.
Baca Juga: Penjualan Toyota Melonjak 155%, Pabrik Diminta Tingkatkan Produksi
Sedangkan, cara menghitung variabel cost adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 1 persen = Rp 5.120.000.
Sekarang tinggal kita hitung
Harga OTR | Rp 512.000.000 |
BBN-KB DKI Jakarta | Rp 64.000.000 |
Biaya Dealer | Rp 10.240.000 |
Variable Cost | Rp 5.120.000 |
Total | Rp 432.640.000 |
Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Fortuner G M/T adalah Rp 432.640.000.
Setelah mengetahui harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Fortuner G M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.
Rumus perhitungan adalah: harga tebus (Rp 432.640.000) x 10 persen = Rp 43.264.000
Harga tebus | Rp 432.640.000 |
PPN 10 persen | Rp 43.264.000 |
Total | Rp 389.376.000 |