Otomotifnet.com - Toyota Fortuner menjadi salah satu calon penerima diskon, jika insentif PPnBM 0 persen mobil berkubikasi 2.500 cc ke bawah benar terealisasi.
Semua syarat seperti kandungan lokal 70 persen, serta berpenggerak 4x2 telah dipenuhi Fortuner.
Yuk coba kita hitung estimasi harga Fortuner jika mendapat diskon PPnBM 0 Persen yang mengambil contoh dari tipe G M/T Diesel.
Mengutip website resmi Toyota, saat ini Toyota Fortuner G M/T dibanderol Rp 512.000.000 (OTR DKI Jakarta).
Sebelum mengetahui besaran PPnBM yang dikenakan, maka kita harus mencari dulu harga tebus dealer dari pabrikan sebelum dijual ke konsumen.
Baca Juga: Kemenperin Siap Kaji Perluasan PPnBM 0 Persen Kendaraan 2.500 Cc, Ikut Arahan Presiden
Untuk menghitung harga tebus tersebut, rumusnya adalah: harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer, dan operasional cost (Harga OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost).
Di awal telah didapatkan harga OTR Toyota Fortuner G M/T, yakni Rp 512.000.000. Maka, sekarang kita harus menghitung besaran tarif BBN-KB mobil ini.
Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, mengutip Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.
Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x BBN-KB (12,5 persen) = Rp 64.000.000.
Selanjutnya kita harus mencari biaya dealer dan operational expand dari mobil ini.
Namun, perlu diktehaui, kedua variabel ini merupakan hal yang sensitif sehingga pabrikan enggan membukanya ke publik.
Untuk besarannya juga berbeda-beda, karena setiap pabrikan menerapkan kebijakan masing-masing.
"Biaya dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur sumber terpercaya tim redaksi.
Berdasarkan penjelasan sumber tersebut, kita asumsikan bahwa biaya dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.
Cara menghitung biaya dealer adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 2 persen = Rp 10.240.000.
Baca Juga: Penjualan Toyota Melonjak 155%, Pabrik Diminta Tingkatkan Produksi
Sedangkan, cara menghitung variabel cost adalah: Harga OTR (Rp 512.000.000) x 1 persen = Rp 5.120.000.
Sekarang tinggal kita hitung
Harga OTR | Rp 512.000.000 |
BBN-KB DKI Jakarta | Rp 64.000.000 |
Biaya Dealer | Rp 10.240.000 |
Variable Cost | Rp 5.120.000 |
Total | Rp 432.640.000 |
Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Fortuner G M/T adalah Rp 432.640.000.
Setelah mengetahui harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Fortuner G M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.
Rumus perhitungan adalah: harga tebus (Rp 432.640.000) x 10 persen = Rp 43.264.000
Harga tebus | Rp 432.640.000 |
PPN 10 persen | Rp 43.264.000 |
Total | Rp 389.376.000 |
Jadi, harga tebus Toyota Fortuner G M/T sebelum dikenakan PPN 10 persen adalah Rp 389.376.000.
Setelah itu, kita tinggal menghitung besaran PPnBM Toyota Fortuner G M/T.
Jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM yang dibebankan ke Toyota Fortuner G M/T adalah 20 persen
Maka, rumus menghitungnya adalah: Harga tebus sebelum dikenakan PPN (Rp 389.376.000) x PPnBM 20 persen = Rp 77.875.200.
Artinya, harga Toyota Fortuner G M/T akan berkurang Rp 77.875.200 setelah dikenakan PPnBM 0 persen.
Baca Juga: Toyota Avanza, Kijang Innova, Fortuner Sampai Alphard Kena Recall Fuel Pump, Masalah di Rotor
Itu berarti, harga Toyota Fortuner G M/T setelah terkena PPnBM 0 persen adalah Rp 434.124.800.
Sekadar informasi, perhitungan di atas sifatnya hanyalah estimasi, yang artinya bisa salah ataupun benar.