Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnono Yogo mengatakan sejak dilaunching, ETLE mobil sudah menangkap sejumlah pelanggaran lalu lintas.
"Untuk ETLE mobile, Ini kepada mereka yang melakukan pelanggaran seperti kecepatan, berpindah lajur atau ugal-ugalan, pelanggaran lainnya, misalnya melawan arus. Semua itu akan kita data melalui ETLE mobile di titik yg belum ada ETLE statis," kata Sambodo.
"Bagi masyarakat yang melewati bahu jalan di tol juga, surat cinta akan sampai ke rumah melalui ETLE mobile," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sebanyak 30 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau kamera ETLE portabel di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta (20/3/2021).
Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan di Jabar, Berawal Dari Bandung Dan Cirebon
Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi sejumlah pejabat utama lainnya termasuk Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Fadil mengatakan peluncuran kamera ETLE mobile tersebut sebagai salah satu bentuk menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar menggunakan teknologi secara maksimal untuk tugas-tugas kepolisian dan dalam melayani masyarakat.
“Saya meresmikan ETLE mobile dan ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya (20/3/2021).
Menurutnya, 30 kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini terdiri dari empat jenis.
Yakni berupa helmet cam (kamera ETLE di helm petugas), dashcam (kamere ETLE di dashboard mobil patroli lantas), bodycam (kamera ETLE di badan atau seragam petugas) dan dalam bentuk drone untuk surveillance.