Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Hindari 10 Pelanggaran Ini Biar Enggak Kena Denda!

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 24 Maret 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 1 titik di Polda Banten.

"Akan kami bangun di 10 polda berikutnya, yang kami rencanakan nanti sekitar 28 april kami resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kami laksanakan,” sambungnya.

Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran yakni:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi motor.

Demikian informasi seputar jenis pelanggaran tilang elektronik saat ETLE berlaku.