Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Hindari 10 Pelanggaran Ini Biar Enggak Kena Denda!

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 24 Maret 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) secara nasional tahap pertama akhirnya diberlakukan mulai Selasa (23/3/2021).

Kamera pengawas tersebut tidak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja, tetapi juga di jalur TransJakarta hingga jalan tol.

Dengan adanya tilang elektronik nasional ini kedisiplinan dalam berkendara di masyarakat diharapkan meningkat.

Serta meminimalisir adanya oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran Beserta Dendanya

"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya," kata Irjen Pol Istiono di Jakarta.

Istiono menjelaskan, selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada.

Sebelummya, tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan Secara Nasional, Bayar Uang Denda Maksimal