Innova Harga Jadi Segini, Mulai April 2021 Saat Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 CC Berlaku

Harryt MR - Rabu, 24 Maret 2021 | 21:10 WIB

Dampak relaksasi PPnBM mulai terendus adanya peningkatan penjualan mobil baru (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan perluasan relaksasi PPnBM untuk mobil berkubikasi mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc bakal berlaku mulai April 2021.

"Untuk PPnBM 2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa mulai berlaku mulai April, terutama yang di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa (23/3/2021).

Masih menurut Menkeu Sri, detail soal skema PPnBM mobil 2.500 cc tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.

"Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah selesai," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Penjualan Toyota Melonjak 155%, Pabrik Diminta Tingkatkan Produksi

Penasaran, berapa estimasi penurunan harga setelah PPnBM untuk mobil di bawah 2.500 cc diberlakukan. Yuks kita simulasikan.

Ambil contoh Kijang Innova sebelumnya kena tarif PPnBM 20% untuk penggerak roda 4x2, dan Toyota Fortuner kena tarif PPnBM 40% untuk penggerak roda 4x4.

Jika disimulasikan terbebas PPnBM; untuk Toyota Kijang Innova 2.0 M/T Bensin dibanderol Rp 342.400.000 (OTR Jakarta).

Berdasarkan Permendagri, No. 1/2021, jumlah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), sebesar Rp 256.000.000. Lalu koefisien bobot 1,050.

Maka simulasi PPnBM Kijang Innova 2.0 M/T Bensin adalah; (NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20%.

Hasilnya (Rp 256.000.000 x 1,050) x 20% = Rp 53.760.000 (estimasi tarif PPnBM).

Jika PPnBM-nya dihapus, maka estimasi harga jual Kijang Innova 2.0 M/T Bensin; Rp 342.400.000 - Rp 53.760.000 = Rp 288.640.000.

Dilanjut pakai rumus serupa, harga Toyota Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel dilego Rp 512.000.000 (OTR Jakarta).

Berdasarkan Permendagri, No. 1/2021, jumlah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), sebesar Rp 382.000.000. Serta koefisien bobot 1,050.

Maka simulasi PPnBM Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel adalah; (NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20%: (Rp 382.000.000 x 1,050) x 20% = Rp 80.220.000 (estimasi tarif PPnBM).

Baca Juga: Berdasarkan Survey, Penjualan Mobil Melejit Pascarelaksasi PPnBM

Jika PPnBM-nya dihapus, maka estimasi harga jual Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel; Rp 512.000.000 - Rp 80.220.000 = Rp 431.780.000.