Honda Protes Soal Syarat TKDN PPnBM Mobil 2.500 cc, Minta Ditimbang Lagi

Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 26 Maret 2021 | 08:00 WIB

Honda CR-V (Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Dengan menurunkan syarat TKDN ke level yang lebih sesuai dengan kemampuan para APM di Indonesia, Billy menilai perluasan relaksasi PPnBM mobil baru tersebut akan memiliki dampak positif yang lebih luas.

"Terutama bagi UKM dan pemasok lokal, apalagi jika tujuannya (perluasan relaksasi) adalah mendorong pertumbuhan industri," imbuh Billy.

"Dengan demikian, semakin banyak industri penunjang dan pemain otomotif yang mendapatkan dampak positif, bukan hanya mengarah pada segmen atau brand tertentu saja," pungkasnya.