Honda Protes Soal Syarat TKDN PPnBM Mobil 2.500 cc, Minta Ditimbang Lagi

Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 26 Maret 2021 | 08:00 WIB

Honda CR-V (Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui mobil baru 2.500 cc ke bawah akan mendapat insentif PPnBM.

Rencananya relaksasi itu akan berlaku mulai April 2021 besok.

Namun, PT Honda Prospect Motor (HPM) masih protes soal syarat yang disebut agak memberatkan, terutama tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 70 persen.

Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

Hanya saja, Ia menilai efek perluasan relaksasi PPnBM mobil 2.500 cc ke bawah tidak akan sebesar kebijakan relaksasi PPnBM untuk segmen 1.500 cc ke bawah.

Baca Juga: Mobil 2.500 Cc Rencana Disuntik Diskon PPnBM, Toyota Tunggu Resminya, Honda Kurang Puas Sama Syarat

Honda
Ilustrasi Honda HR-V 1.8 Prestige Two Tone

"Perluasan relaksasi PPnBM ke segmen 2.500 cc pastinya juga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan pasar, walaupun tidak sebesar segmen 1.500 cc ke bawah," ucap pria yang akrab disapa Billy itu saat dihubungi, (23/3/21).

Alasannya, perluasan tersebut hanya diberikan ke mobil dengan kubikasi hingga 2.500 cc yang mempunyai TKDN sebesar 70 persen.

Menurutnya maklum, karena mayoritas mobil berkubikasi 2.500 cc yang dipasarkan di Indonesia memiliki TKDN di bawah angka tersebut.

Billy pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali batasan TKDN yang dijadikan syarat untuk mendapatkan perluasan relaksasi PPnBM mobil 2.500 cc tersebut.

"Sebagai masukan, jika skema relaksasi dapat diterapkan untuk segmen yang lebih luas, sebaiknya syarat mengenai batasan local purchase-nya (TKDN) juga dipertimbangkan kembali," ujar Billy.