Mobil Pelat RFS, RFP Cs Bukan Dewa, Melanggar Tetap Ditindak, Sudah Ada yang Ditilang

Irsyaad Wijaya - Jumat, 26 Maret 2021 | 10:05 WIB

Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya? (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Polisi tegaskan, mobil berpelat nomor akhiran RFS, RFP cs bukan dewa di jalanan.

Jika melanggar akan tetap ditindak dan menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah ada beberapa yang ditilang.

Sambodo berjanji, pihaknya tak akan tebang pilih untuk penindakan pelanggaran di jalan raya, termasuk mobil berpelat RFS Cs.

"Bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya," katanya, (24/3/21) dikutip dari Ntmcpolri.info.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Baca Juga: Pelat Nomor Pejabat RFS, RFP Dipalsukan, Pelaku Belajar Otodidak, Bahan Beli di Toko Alat Tulis

Instagram/@suryoprabowo2011
Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'

Mereka adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan," terangnya.

"Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, ya enggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," jelas Sambodo.

Tak hanya itu, jika kendaraan berpelat nomor hitam menggunakan rotator juga akan ditindak.

Pasalnya, hal tersebut menyalahi peraturan yang sudah disebutkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.