Otomotifnet.com - Polisi tegaskan, mobil berpelat nomor akhiran RFS, RFP cs bukan dewa di jalanan.
Jika melanggar akan tetap ditindak dan menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah ada beberapa yang ditilang.
Sambodo berjanji, pihaknya tak akan tebang pilih untuk penindakan pelanggaran di jalan raya, termasuk mobil berpelat RFS Cs.
"Bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya," katanya, (24/3/21) dikutip dari Ntmcpolri.info.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya.
Baca Juga: Pelat Nomor Pejabat RFS, RFP Dipalsukan, Pelaku Belajar Otodidak, Bahan Beli di Toko Alat Tulis
Mereka adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan," terangnya.
"Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, ya enggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," jelas Sambodo.
Tak hanya itu, jika kendaraan berpelat nomor hitam menggunakan rotator juga akan ditindak.
Pasalnya, hal tersebut menyalahi peraturan yang sudah disebutkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai contoh, rotator berwarna biru dipergunakan oleh kendaraan dinas Polri.
Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
"Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU," terang dia.
"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," timpa Sambodo.
Berikut tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.