Doni menerangkan, uang hasil penipuan ini digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Doni menyebut, dari 52 unit yang digelapkan, pihaknya telah mengamankan 38 mobil dari berbagai daerah. Mobil-mobil itu digadaikan dan sebagian dijual oleh RS.
“Pelaku sudah melakukan aksinya 52 kali dengan 52 mobil yang modus awal sebagai penyewa waktu lama dan akhirnya mobil dijual atau digadaikan ke orang lain," jelas Doni dalam jumpa pers.
Saat ini, polisi masih melacak keberadaan 5 unit mobil lainnya.
Baca Juga: Toyota Avanza Bikin Dua ASN Terancam 4 Tahun Penjara, Takut, Serahkan Diri ke Polisi
"Kita pun terakhir mengamankan 9 unit kendaraan dari berbagai daerah. Sisanya 5 mobil masih dalam pencarian," ucapnya.
RS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya di tempat persembunyiannya di Magetan, Jawa Timur.
Selama ini, pelaku sering berpindah-pindah tempat karena modusnya menyewa mobil atas dasar kepercayaan para pemilik rental.
Saat ini, pelaku telah ditempatkan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Baca Juga: Toyota Avanza Dilarikan Sebulan, Pelaku Dibekuk, Kena Jebakan Polisi