Doni menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dari kasus ini, Kapolresta Tasikmalaya berharap agar masyarakat selalu awas terhadap kepemilikan kendaraannya.