Total 52 Mobil Rental Jadi Sasaran Penggelapan, Digawangi Mahasiswa, Ini Modusnya

Ignatius Ferdian - Jumat, 26 Maret 2021 | 19:25 WIB

Hermawan, menunjukkan pelaku dan barang bukti penggelepan mobil rental oleh seorang mahasiswa asal Tasikmalaya, Jumat (26/3/2021) (Ignatius Ferdian - )

Doni menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dari kasus ini, Kapolresta Tasikmalaya berharap agar masyarakat selalu awas terhadap kepemilikan kendaraannya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/150843478/tipu-puluhan-pengusaha-rental-mahasiswa-ini-gelapkan-52-mobil?page=all#page2