"Warga yang setuju ada, tapi sampai sekarang belum terima uangnya. Yang menolak juga banyak karena harga tidak sesuai. Buat beli (tanah) lagi susah, harganya mahal-mahal," terangnya.
Mukohar juga menceritakan dirinya pernah diundang ke salah satu bank untuk melakukan penandatanganan prsetujuan penetapan harga, namun dirinya menolak.
Kejadian tersebut menandakan bahwa tim appraisal seakan memutuskan harga tanah secara sepihak.
Sementara itu, Kepada Desa Karangrejo, Akhmad Kuwoso menilai saat ini warga tidak tahu harus mengadu ke mana terkait masalah pembebasalan lahan.
Baca Juga: Jasa Marga Uji Coba Terbatas FLO Di 43 Gerbang Tol. Mana Saja?
Sejumlah warga terus mengeluhkan harga yang ditawarkan tim appraisal dan KJPP untuk lahan mereka dirasa kurang pantas.
"Saya sudah menyampaikan (masalah harga tanah) ke tim appraisal dan pihak terkait lainnya untuk meringankan beban pikiran warga, bukan meringankan harga tanah mereka," beber Akhmad.
Kendati demikian, Akhmad hingga sekarang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait dasar penghitungan harga lahan.
Sekadar informasi, ada sebanyak 68 bidang lahan terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 di wilayah Demak.
Adapun puluhan lahan itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Karangrejo, Desa Lo Ireng dan Desa Kendaldoyong.