Otomotifnet.com - Insentif PPnBM dari pemerintah kini berlaku untuk mobil baru dengan mesin berkapasitas di bawah 2.500 cc dan memiliki local purchase lebih dari 60 persen.
Efek dari pemberlakuan perluasan ini tentunya membuat harga sejumlah mobil baru dengan kriteria tersebut menjadi turun.
Dengan adanya penurunan harga unit mobil baru, lantas bagaimana nasib penjualan di pasar mobil bekas (mobkas)?
Menurut Riski Maulana, GM Fast Automobil Bintaro, kemungkinan besar aturan ini akan berdampak terhadap penjualan mobil bekas.
Baca Juga: Kok Bisa Honda City Hatchback Dapat Insentif PPnBM? Ternyata Begini
"Mungkin iya, apalagi kalau mobil sekelas yang lansiran tahun muda. Mungkin unit-unit itu akan berasa," ucap Riski saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Riski menjelaskan kalau pihaknya telah menyiapkan beragam strategi untuk menghadapi situasi ini.
"Kan kami segmennya enggak melulu di sana. Kami tinggal bikin manuver baru di segmen yang enggak terdampak," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan Irawan Kusumo, Owner showroom mobil bekas Power Auto BSD, Banten.
Baca Juga: Kijang Innova Harga Kepangkas Puluhan Juta Rupiah, Imbas Insentif PPnBM, Ada Diskon Juga
Menurutnya, pengaruh dari perluasan insentif PPnBM ini akan terasa untuk mobil dengan usia muda.
"Kalau untuk unit yang tahun muda efeknya ada sedikit penurunan, tapi menurut saya sih sedikit ya," ucap Irawan.
Sebagai informasi, perluasan insentif PPnBM ini meliputi kendaraan bermotor dengan kubikasi di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc segmen penggerak 4X2.
Adapun diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.
Baca Juga: Innova dan Fortuner Bisa Dibeli dengan Tukar Tambah, Pas Ada Diskon PPnBM 50%
Kemudian insentif 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.
Sedangkan diskon pajak untuk segmen penggerak 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, akan diberikan sebesar 25 persen pada masa pajak April hingga Agustus 2021.
Lalu diskon pajak sebesar 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.
I