Peugeot Django Dikenai Biaya Wajib, Tiap Tahun Bayar PKB Segini

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Selasa, 6 April 2021 | 14:10 WIB

Peugeot Django varian dan warna baru (Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Salah satu pertimbangan sebelum membeli Peugeot Django bekas, yakni mengetahui soal biaya pajak tahunannya.

Sebab Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) skutik 150 cc asal Eropa yang punya pasaran bekas mulai Rp 30-40 jutaan ini bervariasi.

Jimmy Rainer Rizki, pemilik Peugeot Django lansiran 2016 asal Jakarta Selatan mengatakan bahwa besaran pajak tahunan Peugeot Django cukup bervariasi tergantung wilayah.

"Pajak motor saya Rp 420 ribu untuk wilayah Jakarta Selatan, kepemilikan pertama," kata Jimmy, (1/4/21).

Baca Juga: Peugeot Django Seken Menarik, Jarang Sliweran di Jalan, Kisaran Harga Rp 30 Jutaan

Wisnu/GridOto.com
Peugeot Django

Maksud kepemilikan pertama di sini adalah pemiliknya belum pernah mencantumkan nama di STNK lainnya, jadi belum kena pajak progresif.

Sementara Djoko Soehasto, pemilik Peugeot Django keluaran 2016 mengungkapkan biaya pajak motornya Rp 600 ribuan.

"Pajak Django saya sekitar Rp 600 ribu untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata pria yang akrab disapa Djos ini.

Djos menyampaikan, pajak motornya lebih mahal karena Ia sudah pernah mencantumkan namanya di STNK lain.

"Iya, Django saya ini memang kendaraan ketiga yang atas nama saya, jadi memang lebih mahal pajaknya," pungkas Djos.