Otomotifnet.com - Jelang larangan mudik lebaran 2021, polisi akan tindak tegas bagi yang nekat mudik.
Nantinya beberapa titik perbatasan akan dijaga ketat dengan dilakukan pos penyekatan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan, upaya ini dilakukan sejalan dengan putusan pemerintah tentang larangan mudik guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
"(Mekanisme putar balik) sama seperti tahun lalu. Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," ujarnya dalam keterangan resmi (6/4/2021).
Baca Juga: Mudik lebran Dilarang, PO Prima Jasa Minta Pemerintah Tindak Travel Nakal
Hanya saja, pemberlakuan sanksi putarbalik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas (memiliki surat tugas).
"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," kata Rudy.
Sementara mekanisme putarbalik kendaraan pemudik, tidak berbeda dari tahun lalu yaitu petugas melakukan pengecekkan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah.
Adapun pihak Korlantas Polri disebut sudah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Bali hingga Lampung.
Baca Juga: Kota Solo Bakal Disekat, Cegat Pemudik Nekat, Awas Disuruh Putar Balik